Imam Syafi’i bernama lengkap Abu
Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i, lahir di Gaza, Palestina pada
tahun 150 Hijriah (767-820 M), berasal dari keturunan bangsawan Qurays
dan masih keluarga jauh Rasulullah SAW. dari ayahnya, garis keturunannya
bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasulullah) dan dari ibunya masih
merupakan cicit Ali bin Abi Thalib r.a. Semasa dalam kandungan, kedua
orang tuanya meninggalkan Mekkah menuju palestina, setibanya di Gaza,
ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian beliau diasuh
dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi yang sangat prihatin dan seba
kekurangan, pada usia 2 tahun, ia bersama ibunya kembali ke mekkah dan
di kota inilah Imam Syafi’i mendapat pengasuhan dari ibu dan keluarganya
secara lebih intensif.
Saat berusia 9 tahun, beliau telah
menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16
kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah.
Setahun kemudian, kitab Al Muwatha’ karangan imam malik yang berisikan
1.720 hadis pilihan juga dihafalnya di luar kepala, Imam Syafi’i juga
menekuni bahasa dan sastra Arab di dusun badui bani hundail selama
beberapa tahun, kemudian beliau kembali ke Mekkah dan belajar fiqh dari
seorang ulama besar yang juga mufti kota Mekkah pada saat itu yaitu Imam
Muslim bin Khalid Azzanni. Kecerdasannya inilah yang membuat dirinya
dalam usia yang sangat muda (15 tahun) telah duduk di kursi mufti kota
Mekkah, namun demikian Imam Syafi’i belum merasa puas menuntut ilmu
karena semakin dalam beliau menekuni suatu ilmu, semakin banyak yang
belum beliau mengerti, sehingga tidak mengherankan bila guru Imam
Syafi’i begitu banyak jumlahnya sama dengan banyaknya para muridnya.
Meskipun Imam Syafi’i menguasai hampir
seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadis
dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu
tersebut, pembelaannya yang besar terhadap sunnah Nabi sehingga beliau
digelari Nasuru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi). Dalam pandangannya, sunnah
Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah beberapa kalangan
menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah dengan Al
Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum islam, karena itu, menurut
beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW pada hakekatnya
merupakan hasil pemahaman yang diperoleh Nabi dari pemahamannya terhadap
Al Quran. Selain kedua sumber tersebut (Al Quran dan Hadits), dalam
mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’,
Qiyas dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum islam.
Berkaitan dengan bid’ah, Imam Syafi’i
berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua macam, yaitu bid’ah
terpuji dan sesat, dikatakan terpuji jika bid’ah tersebut selaras dengan
prinsip prinsip Al Quran dan Sunnah dan sebaliknya. dalam soal taklid,
beliau selalu memberikan perhatian kepada murid muridnya agar tidak
menerima begitu saja pendapat pendapat dan hasil ijtihadnya, beliau
tidak senang murid muridnya bertaklid buta pada pendapat dan ijtihadnya,
sebaliknya malah menyuruh untuk bersikap kritis dan berhati hati dalam
menerima suatu pendapat, sebagaimana ungkapan beliau ” Inilah ijtihadku, apabila kalian menemukan ijtihad lain yang lebih baik dari ijtihadku maka ikutilah ijtihad tersebut “.
Diantara karya karya Imam Syafi’i
yaitu Al Risalah, Al Umm yang mencakup isi beberapa kitabnya, selain itu
juga buku Al Musnad berisi tentang hadis hadits Rasulullah yang
dihimpun dalam kitab Umm serta ikhtilaf Al hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar